1. Pendahuluan
Di dalam sebuah Negara tetntunya
terdapat wilayah yang berdaulat dan dipertahankan, berdasarkan hal tersebut
maka diperlukannya cara pandang yang dikenal sebagai wawasan kebangsaan/wawasan
nasional. Menurut Friedrich Ratzel, “bila kamu tidak tahu tentang wilayah, kamu
tidak akan berbuat untuk Negara kecuali kesalahan fatal”. Disinilah awal mula
bagaimana konsep geopolitik dikenal, dimana konsep yang mempelajari geografi
pada awalnya lalu berkembang dengan mempelajari bagian politiknya juga.
Wawasan nasional juga harus didukung
oleh strategi, yang kemudian dikenal sebagai konsep geostrategic. Menurut
Laksada (USN) J. C. Willie, “rencana aksi untuk mengakhiri keinginan bersama
dan dapat diukur hasilnya” jadi dapat dikatakan bahwa geostrategic adalah
merupakan “dunia nyata” yang harus diwujudkan, sedangkan geopolitik adalah
“dunia ideal” yang kita kejar.
2. Isi
A. Ciri
Khas Wilayah Indonesia
Negara
Indonesia berdiri akibat proses dari memperjuangkan Proklamasi Kemerdekaan,
wujud Indonesia secara formal yakni berupa :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Kedaulatan
4. Pemerintahan
5. Tujuan
Negara
6. Bentuk
Negara berupa kesatuan
Dalam
arti kewilayahan dapat dibedakan juga menjadi 1) Negara daratan yang berbatasan
dengan Negara tetangga, dan 2) Negara yang berbatasan dengan laut yang dapat
dibedakan menjadi 3 yakni; a) Negara pantai, b) Negara pulau dan c) Negara
kepulauan.
B. Geopolitik
Indonesia
Ciri khas dari Republik Indonesia adalah
bahwa NKRI :
1.Merupakan
Negara kepulauan
2.Berada
diantara dua samudra yakni samudra Hindia dan samudra Pasifik, dan dua benua
yakni benua Asia dan benua Australia.
3.Berada
dibawah lintasan GSO sepanjang 12,8% GSO bumi
Ciri
khas ini membuat bangsa Indonesia memiliki cara pandang yang sama dalam mengoah
wilayah, oleh sebab itu terbentuklah doktrin geopolitik yang juga disebut
wawasan nusantara. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia terhadap dirinya yang bhineka dan terhadap geografinya yang berbentuk
kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Peranan wawasan nusantara:
1. Mewujudkan
rasa persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan
rasa tanggung jawab dan pemanfaatan lingkungan.
3. Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.
4. Merentangkan
hubungan internasional dalam upaya pewujudan perdamaian international.
C.
Geostrategis Indonesia
Untuk melaksanakan wawasan nusantara diperlukan adanya konsep
geostrategis, dimana di Indonesia adalah berupa ketahanan nasional. Ketahanan
nasional diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi mengenai
ketangguhan dan keuletan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala ancaman
yang di tujukan terhadap bangsa.
Konsep ketahanan nasional meliputi masa damai maupun masa
perang, prinsipnya yaitu sebagai berikut:
1.
Cinta damai tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
2.
Tidak mengenal menyerah, dan
3.
Rela berkorban untu tanah air.
D. Negara
dalam arti institusi/organisasi
Bentuk Negara Indonesia adalah
negara persatuan, yaitu Negara yang meliputi dan melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darahnya berdasarkan UUD 1945. Hakikat negara Pancasila adalah
Negara persatuan, Negara integralistik, Negara kebangsaan yang berketuhanan,
berkeadaban, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Pembahasan politik nasional
Indonesia mencakup pemisahan kekuasaan yang dipengaruhi oleh doktrin Trias Politica. Doktrin itu membagi
wilayah kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, dan kekuasan Yudikatif. Penafsiran Trias Politica sekarang tidak lagi sebagai pemisah kekuasaan namun
hanya menjadi sebagai pembagi kekuasaan. Artinya, hanya fungsi pokonya saja
yang berbeda, tetapi kerja sama antara fungsi-fungsi tersebut sangat diperlukan
untuk kelancaran dalam berorganisasi.
HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA
Secara umum, hak
merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang
lain atau terhadap masyarakat. Klaim atau tuntutan tersebut adalah klaim yang
syah atau dapat dibenarkan. Ada beberapa jenis hak yang kita kenal, antara lain
:
a.
Hak legal dan
moral :hak legal adalah hak yang berdasarkan hukum, berasal dari undang-undang,
peraturan hukum, atau dokumen legal lainnya. Hak moral adalah hak yang
berfungsi dalam sistem moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal, tetapi
banyak hak moral yang sekaligus juga merupakan hak legal.
b.
Hak khusus dan
umum : hak khusus timbul karena relasi khusus antar beberapa orang atau karena
fungsi khusus yang dimiliki seseorang
terhadap orang lain. Hak ini sering disebut Hak Asasi Manusia ( HAM ).
c.
Hak positif dan
hak negatif : hak positif adalah hak seseorang yang membolehkan orang lain
berbuat sesuatu untuknya.
d.
Hak individual
dan sosial : hak individual ialah hak yang dimiliki individu terhadap negara:
negara tidak dapat menghalangi individu mewjudkan hak ini. Hak individu
termasuk hak-hak negatif, sementara yang dimaksud dengan hak sosial adalah hak
yang dimiliki seseorang sebagai anggota masyarakat seperti hak atas pekerjaan
yang layak dan atas pendidikan. Hak ini bersifat positif.
Hak-hak sosial ekuivalen dengan keadilan sosial.
a.
Hak Asasi
Manusia ( HAM )
Kesadaran atas HAM dalam diri manusia dan pada
bangsa-bangsa dapat dikelompokkan ke dalam tiga generasi ( Bodiardjo,
2008:212). Generasi pertama lahir di negara-negara barat, yaitu generasi yang
melahirkan kesadaran akan hak-hak sipil dan politik. Generasi kedua merupakan
generasi dalam kesadaran akan hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang
diperjuangkan oleh negara-negara sosialis pada masa Perang Dingin (tahun
1945-1970-an).
b.
HAM dalam UUD
1945
Pembicaraan tentang hak dan kewajiban WNI tentu
harus melibatkan UUD sebagai sumber atau landasan otoritas bagi rakyat untuk
menikmati hak dan mematuhi kewajibannya sebagai warga negara. HAM melengkapi
hak-hak sosial warga negara yang sangat
ditekankan dalam UUD 1945 sebelum amandeemen. Secara umum, HAM
dalam UUD meliputi hak untuk
hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk
perlindungan diri dan bebas dari peyiksaan, serta hak untuk memperoleh suaka
politik dari negara lain. Hak-hak sosialpun semakin dijamin dengan penegasan
atas hak atau jaminan sosial. Perubahan signifikan lainnya adalah pencantuman
batasan-batasan terhadap hak warga negara.
c.
Implementasi Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam
Kehidupan Sehari-hari
Untuk melihat aspek praktis dari pasal-pasal tentang
hak warga negara, maka akan diuraikan dalam tiga kategoris,yakni
keamanan,kesetaraan, dan kemerdekaan.
1)
Keamanan
Dalam
pembukaan UUD desebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan ini tentu
akan diemban sebagai kewajiban tiap pemerintah untuk menjamin keamanan negara
dan keselamatan penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia.
2)
Kesetaraan
Kesetaraan
menempatkan setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3)
Kemerdekaan
(Indepedensi)
Kata
Kemerdekaan kita jumpai pada alineapertama pembukaan UUD 1945. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, kemerdekaan bangsa-bangsa merupakan prasyarat bagi
kemerdekaan tiap-tiap warga negara. Bersamaan dengan itu, pengakuan terhadap
hak itu, juga menuntut tanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kemerdekaan
negara. Bila ditinjau lebih jauh lagi, aktivitas politik yang dilakukan
tiap-tiap warga negara sebenarnya juga merupakan sarana untuk memenuhi
hak-haknya, antara lain :
a)
Hak untuk
mengeluarkan pendapat dan mendapatkan informasi.
b)
Hak berserikat
c)
Hak untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
d)
Hak untuk
memilih dan pemilu
e)
Hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan
d.
Batasan-batasan
terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pembatasan Hak dan Kewajiban warga negara dilakukan
untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Dari
batasan-batasan terhadap kebebasan warga negara dapat dilihat bahwa hak warga
negara bukanlah tak terbatas, karena hak warga negara, sebagai seorang
individu, harus berhadapan dengan hak orang lain dan hak masyarakat. Dengan
kesadaran bahwa orang laindan masyarakat juga memiliki hak-hak yang harus
dipenuhi, maka tiap warga negara diharapkan menyadari bahwa untuk memenuhi
hak-haknya secara penuh ia pun wajib menghargai hak-hak orang lain pula.
e.
Kewajiban warga
negara
Beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap
warga negara, antara lain :
1)
Menunjang/
mematuhi hukum dan pemerintah
2)
Membela negara
3)
Membayar pajak
4)
Mengikuti
pendidikan dasar ( wajib sekolah ),dan
5)
Menghormati hak
asasi orang lain.