Sabtu, 09 Maret 2013

Negara dalam Arti Wilayah dan Institusi/Organisasi


1.      Pendahuluan
                Di dalam sebuah Negara tetntunya terdapat wilayah yang berdaulat dan dipertahankan, berdasarkan hal tersebut maka diperlukannya cara pandang yang dikenal sebagai wawasan kebangsaan/wawasan nasional. Menurut Friedrich Ratzel, “bila kamu tidak tahu tentang wilayah, kamu tidak akan berbuat untuk Negara kecuali kesalahan fatal”. Disinilah awal mula bagaimana konsep geopolitik dikenal, dimana konsep yang mempelajari geografi pada awalnya lalu berkembang dengan mempelajari bagian politiknya juga.
            Wawasan nasional juga harus didukung oleh strategi, yang kemudian dikenal sebagai konsep geostrategic. Menurut Laksada (USN) J. C. Willie, “rencana aksi untuk mengakhiri keinginan bersama dan dapat diukur hasilnya” jadi dapat dikatakan bahwa geostrategic adalah merupakan “dunia nyata” yang harus diwujudkan, sedangkan geopolitik adalah “dunia ideal” yang kita kejar.

2.      Isi
A.    Ciri Khas Wilayah Indonesia
      Negara Indonesia berdiri akibat proses dari memperjuangkan Proklamasi Kemerdekaan, wujud Indonesia secara formal yakni berupa :
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Kedaulatan
4.      Pemerintahan
5.      Tujuan Negara
6.      Bentuk Negara berupa kesatuan

      Dalam arti kewilayahan dapat dibedakan juga menjadi 1) Negara daratan yang berbatasan dengan Negara tetangga, dan 2) Negara yang berbatasan dengan laut yang dapat dibedakan menjadi 3 yakni; a) Negara pantai, b) Negara pulau dan c) Negara kepulauan.

B.     Geopolitik Indonesia
Ciri khas dari Republik Indonesia adalah bahwa NKRI :
1.Merupakan Negara kepulauan
2.Berada diantara dua samudra yakni samudra Hindia dan samudra Pasifik, dan dua benua yakni benua Asia dan benua Australia.
3.Berada dibawah lintasan GSO sepanjang 12,8% GSO bumi

      Ciri khas ini membuat bangsa Indonesia memiliki cara pandang yang sama dalam mengoah wilayah, oleh sebab itu terbentuklah doktrin geopolitik yang juga disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap dirinya yang bhineka dan terhadap geografinya yang berbentuk kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Peranan wawasan nusantara:
1.      Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
2.      Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan pemanfaatan lingkungan.
3.      Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.
4.      Merentangkan hubungan internasional dalam upaya pewujudan perdamaian international.

C.     Geostrategis Indonesia
      Untuk melaksanakan wawasan nusantara diperlukan adanya konsep geostrategis, dimana di Indonesia adalah berupa ketahanan nasional. Ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi mengenai ketangguhan dan keuletan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional  dalam menghadapi segala ancaman yang di tujukan terhadap bangsa.
      Konsep ketahanan nasional meliputi masa damai maupun masa perang, prinsipnya yaitu sebagai berikut:
1.      Cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2.      Tidak mengenal menyerah, dan
3.      Rela berkorban untu tanah air.


D.    Negara dalam arti institusi/organisasi
            Bentuk Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu Negara yang meliputi dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahnya berdasarkan UUD 1945. Hakikat negara Pancasila adalah Negara persatuan, Negara integralistik, Negara kebangsaan yang berketuhanan, berkeadaban, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
            Pembahasan politik nasional Indonesia mencakup pemisahan kekuasaan yang dipengaruhi oleh doktrin Trias Politica. Doktrin itu membagi wilayah kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasan Yudikatif. Penafsiran Trias Politica sekarang tidak lagi sebagai pemisah kekuasaan namun hanya menjadi sebagai pembagi kekuasaan. Artinya, hanya fungsi pokonya saja yang berbeda, tetapi kerja sama antara fungsi-fungsi tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran dalam berorganisasi.

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Secara umum, hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Klaim atau tuntutan tersebut adalah klaim yang syah atau dapat dibenarkan. Ada beberapa jenis hak yang kita kenal, antara lain :
a.       Hak legal dan moral :hak legal adalah hak yang berdasarkan hukum, berasal dari undang-undang, peraturan hukum, atau dokumen legal lainnya. Hak moral adalah hak yang berfungsi dalam sistem moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal, tetapi banyak hak moral yang sekaligus juga merupakan hak legal.
b.      Hak khusus dan umum : hak khusus timbul karena relasi khusus antar beberapa orang atau karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang  terhadap orang lain. Hak ini sering disebut Hak Asasi Manusia ( HAM ).
c.       Hak positif dan hak negatif : hak positif adalah hak seseorang yang membolehkan orang lain berbuat sesuatu untuknya.
d.      Hak individual dan sosial : hak individual ialah hak yang dimiliki individu terhadap negara: negara tidak dapat menghalangi individu mewjudkan hak ini. Hak individu termasuk hak-hak negatif, sementara yang dimaksud dengan hak sosial adalah hak yang dimiliki seseorang sebagai anggota masyarakat seperti hak atas pekerjaan yang layak dan atas pendidikan. Hak ini bersifat  positif.
Hak-hak sosial ekuivalen dengan keadilan sosial.
a.       Hak Asasi Manusia ( HAM )
Kesadaran atas HAM dalam diri manusia dan pada bangsa-bangsa dapat dikelompokkan ke dalam tiga generasi ( Bodiardjo, 2008:212). Generasi pertama lahir di negara-negara barat, yaitu generasi yang melahirkan kesadaran akan hak-hak sipil dan politik. Generasi kedua merupakan generasi dalam kesadaran akan hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis pada masa Perang Dingin (tahun 1945-1970-an).
b.      HAM dalam UUD 1945
Pembicaraan tentang hak dan kewajiban WNI tentu harus melibatkan UUD sebagai sumber atau landasan otoritas bagi rakyat untuk menikmati hak dan mematuhi kewajibannya sebagai warga negara. HAM melengkapi hak-hak sosial  warga negara yang sangat ditekankan dalam UUD 1945 sebelum amandeemen. Secara umum,  HAM  dalam  UUD meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk perlindungan diri dan bebas dari peyiksaan, serta hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain. Hak-hak sosialpun semakin dijamin dengan penegasan atas hak atau jaminan sosial. Perubahan signifikan lainnya adalah pencantuman batasan-batasan terhadap hak warga negara.
c.       Implementasi Hak dan Kewajiban  Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk melihat aspek praktis dari pasal-pasal tentang hak warga negara, maka akan diuraikan dalam tiga kategoris,yakni keamanan,kesetaraan, dan kemerdekaan.
1)      Keamanan
Dalam pembukaan UUD desebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan ini tentu akan diemban sebagai kewajiban tiap pemerintah untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia.
2)      Kesetaraan
Kesetaraan menempatkan setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3)      Kemerdekaan (Indepedensi)
Kata Kemerdekaan kita jumpai pada alineapertama pembukaan UUD 1945. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemerdekaan bangsa-bangsa merupakan prasyarat bagi kemerdekaan tiap-tiap warga negara. Bersamaan dengan itu, pengakuan terhadap hak itu, juga menuntut tanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kemerdekaan negara. Bila ditinjau lebih jauh lagi, aktivitas politik yang dilakukan tiap-tiap warga negara sebenarnya juga merupakan sarana untuk memenuhi hak-haknya, antara lain :
a)      Hak untuk mengeluarkan pendapat dan mendapatkan informasi.
b)      Hak berserikat
c)      Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
d)     Hak untuk memilih dan pemilu
e)      Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
d.      Batasan-batasan terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pembatasan Hak dan Kewajiban warga negara dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Dari batasan-batasan terhadap kebebasan warga negara dapat dilihat bahwa hak warga negara bukanlah tak terbatas, karena hak warga negara, sebagai seorang individu, harus berhadapan dengan hak orang lain dan hak masyarakat. Dengan kesadaran bahwa orang laindan masyarakat juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, maka tiap warga negara diharapkan menyadari bahwa untuk memenuhi hak-haknya secara penuh ia pun wajib menghargai hak-hak orang lain pula.
e.       Kewajiban warga negara
Beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara, antara lain :
1)      Menunjang/ mematuhi hukum dan pemerintah
2)      Membela negara
3)      Membayar pajak
4)      Mengikuti pendidikan dasar ( wajib sekolah ),dan
5)      Menghormati hak asasi orang lain. 

0 komentar:

Posting Komentar

assalamualaikum..

hoihoi.. check it up my blog..

who's visited :)

hey check it up !!


VideoPlaylist
I made this video playlist at myflashfetish.com